Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Pemukulan Saat Demo, Kasat Intel Polres Metro Jakpus Dirawat Intensif di RSUD Tarakan

Kompas.com - 13/03/2022, 08:18 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, akibat jadi korban pemukulan demo mahasiswa Papua di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Direktur RSUD Tarakan Dian Ekawati mengatakan AKBP Ferikson Tampubolon masih dalam perawatan intensif.

"Bahwa saat ini keadaan korban masih dalam perawatan yang intensif dan dokter juga sudah memberikan perawatan dan terapi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien," ujar Dian Ekawati dalam keterangan pers, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Ditahan, Satu Mahasiswa Papua Masih Diperiksa Polisi Terkait Pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Jakpus

Menurut Dian, AKBP Ferikson Tampubolon mengalami cedera ringan di kepala.

Dian mengatakan, AKBP Ferikson Tampubolon akan dirawat untuk tiga hari ke depan sambil melihat perkembangan kondisinya.

"Kita akan lakukan observasi selama kurang lebih tiga hari ke depan dan kita lihat perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Sebagai informasi, unjuk rasa yang digelar mahasiswa di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022), dilaporkan berlangsung ricuh.

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang ikut mengamankan unjuk rasa tersebut bahkan sampai harus dilarikan ke RSUD Tarakan karena mengalami luka di bagian kepala.

Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa yang Diduga Pukul Polisi Saat Demo Tolak Pemekaran Papua Sebagai Tersangka

Mahasiswa jadi tersangka

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan AKBP Ferikson Tampubolon saat tengah mengamankan aksi demonstrasi yang ricuh.

Aksi demo menolak pemekaran wilayah Papua itu diketahui terjadi di dekat gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/3/2022)

"Betul (ditetapkan tersangka). Inisialnya AW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Ia mengatakan, mahasiswa Papua itu disangka dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini sudah ditahan," kata Zulpan.

Baca juga: Demo Mahasiswa Papua Ricuh, Kasat Intel Polres Jakpus Alami Luka Robek di Kepala Usai Terkena Serangan

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 90 mahasiswa Papua yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di dekat kantor Kementerian Dalam Negeri.

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena serangan mahasiswa itu.

Dari sejumlah mahasiswa yang diamankan, 89 orang di antaranya telah dipulangkan. Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait dugaan memukul petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com