JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, sidang vonis akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
"Diagendakan sidang vonis jam 09.00 WIB," ujar Haruno kepada wartawan Jumat.
Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara. Tuntutan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.
Adapun tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 18 Desember 2021.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya
Jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya. Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan. Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Ahli: Tak Wajib Polisi Borgol Anggota Laskar FPI
Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z , saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dari anggota laskar FPI. Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat Laskar FPI dari dekat oleh Ipda Elwira dan Briptu Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.