JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu yang berasal dari jaringan Iran.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga pada Selasa (15/3/2022).
Warga curiga karena ada orang yang mengantarkan barang misterius ke sebuah indekos di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menurunkan barang melalui gerobak," kata Budi saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur pun langsung melakukan penyamaran dan pengamatan di lingkungan sekitar indekos itu selama dua hari.
Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Warga: Terbukti Bukan Emak-emak yang Timbun
Pada Kamis (17/3/2022), pria berinisial SB ditangkap dengan barang bukti sekitar 29,6 kilogram sabu di dalam indekosnya.
Setelah diinterogasi, SB mengaku mendapat paket sabu itu dari pria berinisial I, yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Ini merupakan jaringan distribusi dari Iran yang melalui Aceh," tutur Budi.
Atas perbuatannya, SB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Jakarta Timur.
SB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.