JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang memastikan, kliennya belum berencana mencabut laporan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Juniver menanggapi pernyataan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Fatia meminta Luhut mencabut laporan dan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam konflik tambang di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Ketika Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka, Merasa Dibungkam dan Dikriminalisasi...
"Ya bagaimana kami cabut laporan, sudah diproses kok. Kami hormati proses hukum ini," jelas Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Menurut Juniver, kliennya akan tetap mengikuti segala proses hukum di kepolisian hingga ke persidangan. Sebab, pihaknya sudah beberapa kali meminta para tersangka mengklarifikasi pernyataannya soal Luhut.
"Ya sekarang ikuti aja proses hukumnya, karena kami sudah maksimal mengimbau mereka untuk mengklarifikasi pernyataannya yang tidak benar," kata Juniver.
"Kami kirimkan surat dua kali tidak ditanggapi serius. Malah membenturkan opini ke opini," sambung dia.
Selain itu, kata Juniver, para tersangka juga tidak memenuhi panggilan penyidik ketika hendak dimediasi dengan kliennya soal kasus pencemaran baik tersebut.
Baca juga: Haris Azhar-Fatia Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Luhut: Itu Hanya Bela Diri dan Bentuk Opini
Dengan begitu, pihak Luhut pun berpandangan bahwa tidak ada iktikad baik dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Bayangkan sesibuk-sibuknya klien kami luhut di dalam tugasnya sebagai abdi negara, ini dia menyempatkan waktu untuk mediasi. Ternyata rekan-rekan kami Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti tidak menghormati itu," tutur Juniver.
Diberitakan sebelumnya, Fatia Maulidiyanti meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Fatia saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
"Sebetulnya akan sangat gentleman kalau misalkan Pak Luhut mencabut laporannya, dan menghentikan kasus," ujar Fatia.
Baca juga: Selesai Diperiksa sebagai Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan
Selain itu, dia juga berharap Luhut berani membeberkan data-data yang dimilikinya untuk membuktikan ketidak terlibatannya dalam konflik tambang di Intan Jaya Papua.
"Juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," kata Fatia.