Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Pemprov DKI Terhalang Restu Kemendag...

Kompas.com - 24/03/2022, 06:52 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui badan usaha milik daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya, terpaksa menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Padahal, ujar Pamrihadi, operasi pasar terkait minyak goreng yang digelar Food Station sangat diminati masyarakat.

"Kegiatan pasar murah di kelurahan kami lakukan dan animonya sangat besar, terutama untuk produk minyak goreng," ujar dia.

Saat ini Food Station tetap menggelar operasi pasar murah, tetapi tidak menjual minyak goreng karena terhalang aturan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...

Untuk kembali menghadirkan minyak goreng dalam operasi pasar murah, Food Station saat ini tengah melobi produsen untuk menjual minyak goreng curah, bukan dalam bentuk kemasan.

"Saat ini kami melakukan pengkajian sekaligus bertemu dengan produsen-produsen minyak goreng untuk melihat oportunitas untuk menjual produk minyak goreng curah," ujar Pamrihadi.

Aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yang dimaksud Pamrihadi adalah Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia diminta untuk menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan.

Baca juga: Teka-Teki Pembunuhan Karyawati Pabrik di Cikarang, Benarkah Ada Motif Asmara?

"Saudara agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar," demikian isi surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tertanggal 16 Maret 2022.

Jual minyak curah saat operasi pasar

Kendati demikian, Pamrihardi Wiraryo mengatakan, pihaknya berencana menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 13.000 per liter atau di bawah HET yang ditentukan pemerintah.

"Kita akan jual Rp 13.000 (per liter) karena kita akan jual di bawah HET. HET itu kan Rp 14.000 jadi kita jual di bawah itu masih boleh dong," kata Pamrihardi, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).

Penjualan minyak goreng curah akan terpusat di Pasar Cipinang. Tahap pertama akan disediakan 8.000 liter minyak goreng curah.

Pasar murah tersebut, kata Pamrihardi, akan dimulai pekan depan dan digelar satu kali dalam seminggu.

Baca juga: Getol Menentang Formula E, Ketua DPRD DKI Berhadapan dengan BK dan KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com