Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Malam Muara Angke, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2022, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria yang berbelanja menggunakan uang palsu di pasar malam Muara Angke ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3/2022).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku berinisial RK (25) ditangkap saat dia bertransaksi menggunakan uang palsu tersebut.

"Kami mengungkap pelaku pembuat dan pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja di kawasan Muara Angke," ujar Putu, Sabtu (26/3/2022).

Putu mengatakan, saat ditangkap, tersangka RK menggunakan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja pakaian.

Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 itu dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masih buron.

RK bahkan telah menggunakan tiga lembar uang palsu untuk berbelanja pada Minggu (20/3/2022), sehari sebelum ditangkap.

Keesokan harinya, RK kembali menggunakan uang palsu dengan mendatangi pasar malam di Terminal Bus Muara Angke untuk berbelanja.

Baca juga: Selokan Ikan di Pamulang, Obyek Wisata Murah Meriah yang Jadi Tongkrongan Warga sejak Pandemi

Namun, pelaku ditolak oleh pedagang saat akan membayar sweater dan celana dalam yang hendak dibelinya.

"Pelaku berusaha meyakinkan dengan membelanjakannyan ke warung rokok dan ditolak. Pelaku kemudian berpura-pura merobek uang kertas tersebut seolah merasa tidak bersalah," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan pelaku dan menggeledahnya.

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kalau Cuma Undang 50 Orang Kenapa Tidak?

Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan empat lembar uang kertas Rp 100.000 yang diduga palsu.

RK diketahui melakukan aksinya itu untuk mendapatkan kembalian uang asli dan sengaja membelanjakannya pada malam hari untuk mengelabui pedagang.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com