Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Akan Batasi Jam Operasional dan Kapasitas Truk yang Melintas di Kota Depok

Kompas.com - 28/03/2022, 14:15 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal membatasi waktu operasional dan kapasitas atau bobot muatan truk yang melintas di wilayah Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemkot tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait regulasi itu. Nantinya, truk hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 24.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Tiang Listrik di Depan Pasar Ciputat Roboh akibat Kabel Tersangkut Truk yang Lewat

"Truk-truk berkapasitas sekian ton itu tidak boleh lewat kecuali jam 04.00 WIB, terakhir biasanya itu jam 05.00 WIB. Kalau malam itu jam 24.00 WIB," ujar Idris, di Kantor Kecamatan Cimanggis, Senin (28/3/2022).

"Seperti itu yang akan kita buat aturan dan sedang kita komunikasikan dengan kementerian," tutur dia.

Hal ini disampaikan Idris dalam merespon sejumlah peritiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk belakangan ini.

Belum lama ini, truk tronton yang melintas di Jalan Raya Sawangan menyebabkan kabel PLN putus. Akibat peristiwa tersebut lalu lintas menjadi tersendat.

Kemudian, truk bermuatan bata hebel mengalami kecelakaan dan menyebabkan seorang pengemudi ojek daring meninggal.

Idris mengatakan, dirinya telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendalami kasus-kasus tersebut.

"Saya sudah minta kepada Dinas Perhubungan untuk kita dalami kasus-kasus ini karena banyak faktor," kata Idris.

Baca juga: Kecelakaan Libatkan Truk dan Motor di Jalan Raya Bogor, Satu Pemotor Tewas di Tempat 

Menurut Idris, ada beberapa faktor yang menyebabkan peristiwa itu, salah satunya yakni kabel-kabel yang menjalar di setiap tiang listrik. Kemudian, muatan truk yang melintas juga harus diatur kapasitasnya.

"Faktor kabel-kabel Telkom misalnya, dan juga kabel-kabel PLN yang memang ketika ada angin ini juga harus dibenahi. Dan juga faktor beratnya truk itu harus diatur, saya sedang kaji," kata Idris.

Idris juga menyebutkan nantinya, truk yang bermuatan akan diatur jam operasional di jalan nasional maupun jalan daerah.

"Utama jalan-jalan yang nasional, kalau jalan-jalan daerah mungkin kita punya kewenangan. Ini jalan nasional kita akan buat aturan," kata Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com