JAKARTA, KOMPAS.com - Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea "OnlyFans" mengaku tidak akan lagi mengunggah video terkait pornografi dirinya ke situs OnlyFans.
Hal itu disampaikan Dea usai menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
"Enggak," singkat Dea sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Perdana Kasus Pornografi
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.
Menurut dia, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran.
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten berbau pornografi melalui situs OnlyFans.
Dea ditangkap pada Kamis lalu atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Baca juga: Diwajibkan Lapor Seminggu 2 Kali ke Polda Metro, Dea OnlyFans Siap Kooperatif
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).
Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur. Dia pun langsung diberangkatkan ke Jakarta.
Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Auliansyah, Sabtu.
Auliansyah berujar, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
Baca juga: Dea OnlyFans Tersangka Pornografi, Tak Ditahan karena Kuliah
"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," sambung Auliansyah.
Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.