TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (35) ditangkap saat ketiduran di plafon usai mencuri rokok di sebuah minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).
Kapolsek Cisoka, AKP Nurrochman mengatakan, A masuk ke minimarket tersebut dengan menjebol plafon dan menggasak berbungkus-bungkus rokok.
"Nah pelaku ini masuk tapi yang dicuri itu semuanya rokok. Rokok di toko tersebut ludes dibawa pakai karung," kata Nurrochman, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Minimarket di Cilincing Dibobol Maling, Rokok Hasil Curian Tertinggal di Atas Plafon
Setelah menggasak semua rokok, A langsung mencoba kabur lewat plafon tempat awal dia masuk. Namun, diduga karena kelelahan, A malah tertidur di plafon.
"Pelaku malah tertidur di plafon, petugas yang lihat langsung menahan pelaku. Bangun-bangun pelaku kaget sudah diborgol," papar Nurrochman.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, A beraksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 02.00. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," ujar Zain.
Adapun kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket bernama Imam, mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.
Dari rumahnya, Imam kemudian bergegas menuju minimarket. Saat tiba di minimarket, Imam lalu masuk dan melihat plafon sudah jebol.
Imam juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan pak rokok dengan berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta. Imam pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.
Baca juga: Indomaret di Brebes Dibobol Maling, Ribuan Bungkus Rokok Berbagai Merek Raib
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Imam pun segera menghubungi polisi. Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon. Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Gondol Rokok Senilai Rp 20 Juta di Minimarket Tangerang, Pria Ini Malah Ketiduran di Plafonnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.