Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas A

Kompas.com - 30/03/2022, 02:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas a yaitu diperuntukan bangunan gedung lebih dari 8 lantai atau luas bangunan diatas 2000 meter persegi. Selain itu pondasi dalam bangunan lebih dari 2 meter. Berikut ini syarat IMB untuk kelas A.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk IMB kelas A dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).

Surat Permohonan

Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Kuasa 

Surat ini di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.

Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

KTP jika Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTA jika Warga Negara Asing (WNA).

Surat Kuasa kepada pemilik IPTB

Surat ini juga dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan

Keterangan Pemilik Bangunan

Jika badan hukum atau badan usaha, maka memerlukan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (jika PT dan yayasan), Kementerian Koperasi dan UKM (jika koperasi), pengadilan negeri (jika CV) dan NPWP badan hukum.

Sementara itu jika lembaga/kementrian/SKPD/BUMN/BUMD maka memerlukan SK Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, dan SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/kementrian.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB di dapat melalui unit terpadu pelayanan satu pintu wilayah setempat.

Surat Pernyatan Tanah Tidak Sengketa

Surat ini berisi pernyataan bahwa tanah di bangunan tersebut tidak bersengketa. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000. 

Surat pernyataan GPA

Surat ini diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi

Surat ini menunjukan bahwa pemilik sanggup membayar retribus dan denda. di atas kertas Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Bukti Kepemilikan Tanah

  • Terdiri dari sertifikat tanah; fotokopi sertifikat hak milik/sertipikat hak guna bangunan/sertipikat hak pakai/sertipikat hak pengelolaan disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas.
  • Surat kavling dari pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang ditunjuk oleh gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemilik bangunan gedung dan diketahui oleh lurah setempat.
  • Surat persetujuan/penunjukan gubernur/perangkat daerah untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara.
  • Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah.
  • Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir, fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang, fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya, fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Megapolitan
Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com