Peta atau Ikhtisar Tanah
Komponen ini diperlukan apabila surat tanah terdiri lebih dari tiga.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bukti PBB yang dilampirkan ialah bukti PBB tahun terakhir sebelum jatuh tempo. Biasanya akan dilampirkan fotokopinya.
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan)
IPTB dilampirkan atas nama penanggung jawab IPTB arsitektur, IPTB konstruksi dan IPTB geoteknik yang dilegalisir asli.
Dokumen dan Surat Terkait
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu.
- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis.
- Surat asli penyataan persetujuan warga sekitar untuk bangunan gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat.
- Fotokopi izin bangunan yang telah dimiliki sebelumnya, seperti IP pondasi, IP struktur menyeluruh dan IP menyeluruh.
- Fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan.
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)
GPA yang dilampirkan yakni GPA yang telah disahkan. Dapat berupa fotokopi.
Gambar Rencana dan Perhitungan Struktur Bangunan Gedung
Dilampirkan yang asli beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan.
Perizinan Lainnya
- IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin lingkungan (Amdal).
- Andalalin.
- Izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
- Izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
- Perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Gedung yang dipersyaratkan.
- Laporan kegiatan penanaman modal.
Baca juga: Pemerintah Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB
Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA)
Dokumen ini dilampirkan jika menggunakan dana APBD/APBN. Biasanya yang dilampirkan berupa fotokopi.
Bukti pembayaran SKRD
Jika ada dilampirkan bukti pembayaran surat ketetapan retribusi daerah atas izin yang telah dibayarkan.
Surat Lulus Sidang TABG-AP
Jika ada dilampirkan surat lulus sidang Tim Ahli Bidang Arsitektur Bangunan Gedung dan Perkotaan (TABG-AP). Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
Surat Lulus TABG-SG
Jika ada dilampirkan surat lulus Tim Ahli Bidang Struktur/Konstruksi dan Geoteknik Struktur Bawah (TABG-SG) jika lebih dari 8 lantai. Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.