Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas A

Kompas.com - 30/03/2022, 02:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Peta atau Ikhtisar Tanah

Komponen ini diperlukan apabila surat tanah terdiri lebih dari tiga.

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bukti PBB yang dilampirkan ialah bukti PBB tahun terakhir sebelum jatuh tempo. Biasanya akan dilampirkan fotokopinya.

IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan)

IPTB dilampirkan atas nama penanggung jawab IPTB arsitektur, IPTB konstruksi dan IPTB geoteknik yang dilegalisir asli.

Dokumen dan Surat Terkait 

  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu.
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis.
  • Surat asli penyataan persetujuan warga sekitar untuk bangunan gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat.
  • Fotokopi izin bangunan yang telah dimiliki sebelumnya, seperti IP pondasi, IP struktur menyeluruh dan IP menyeluruh.
  • Fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan.
  • Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)

GPA yang dilampirkan yakni GPA yang telah disahkan. Dapat berupa fotokopi.

Gambar Rencana dan Perhitungan Struktur Bangunan Gedung

Dilampirkan yang asli beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan.

Perizinan Lainnya

  • IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Izin lingkungan (Amdal).
  • Andalalin.
  • Izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  • Izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  • Perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Gedung yang dipersyaratkan.
  • Laporan kegiatan penanaman modal.

Baca juga: Pemerintah Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB

Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA)

Dokumen ini dilampirkan jika menggunakan dana APBD/APBN. Biasanya yang dilampirkan berupa fotokopi.

Bukti pembayaran SKRD

Jika ada dilampirkan bukti pembayaran surat ketetapan retribusi daerah atas izin yang telah dibayarkan.

Surat Lulus Sidang TABG-AP

Jika ada dilampirkan surat lulus sidang Tim Ahli Bidang Arsitektur Bangunan Gedung dan Perkotaan (TABG-AP). Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Lulus TABG-SG

Jika ada dilampirkan surat lulus Tim Ahli Bidang Struktur/Konstruksi dan Geoteknik Struktur Bawah (TABG-SG) jika lebih dari 8 lantai. Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Megapolitan
2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Megapolitan
Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com