Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans Dihalangi Kendaraan Lain Terus Berulang, Begini Aturannya...

Kompas.com - 30/03/2022, 11:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang tengah membawa pasien lalu dihalang-halangi oleh kendaraan lain terus terjadi.

Terbaru, mobi ambulans yang tengah membawa pasien yang hendak dioperasi di Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022), dihalangi oleh sebuah mobil bernomor polisi B 2475 TKO. Akibatnya, ambulans menepi.

Baca juga: Viral Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi di Tol Cawang, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Sopir ambulans pun sempat cekcok dengan orang di dalam mobil tersebut.

"Ini lajur lambat," kata seorang pria yang diduga pengemudi mobil itu.

"Ini ambulans, Pak," jawab pengemudi ambulans.

Sebelum itu, sebuah mobil Mercy juga menghalangi laju ambulans yang membawa ibu hamil yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (12/3/2022).

Dwiyanto, sang pengemudi Mercy, bahkan mengejar ambulans tersebut hingga ke RSUD Tangerang dan memarahi sopir ambulans yang bernama Hildan tersebut. Kejadian itu terekam di sebuah video viral di Internet.

Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) pun kemudian memfasilitasi pertemuan atau mediasi di antara keduanya pada Rabu (23/3/2022). Dwiyanto kemudian meminta maaf kepada Hildan.

Kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien

Adapun kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, khususnya pada Pasal 134.

Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...

Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Kemudian keempat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Dengan demikian, Ambulans yang membawa pasien masuk dalam daftar kendaraan yang mendapat prioritas.

Dalam pasal 135 ayat 1 diatur lebih lanjut bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo, dan sirene yang sesuai peruntukkannya seperti saat ambulans membawa pasien diperbolehkan.

Karena itu, diharapkan para pengguna jalan menaati aturan terkait kendaraan prioritas yang melintas di jalan raya seperti mobil ambulans yang tengah membawa pasien.

Setiap pengguna jalan semestinya pula memiliki etika dengan langsung memberikan prioritas bagi ambulans yang membawa pasien, bukan justru menghalanginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com