TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu berseteru dengan kuasa hukum pemilik rumah Fahra Rizwari yang akan dieksekusi, yaitu Swardi Aritonang.
Ia dianggap menghalangi proses eksekusi penyitaan rumah atas sebuah kasus perdata.
Sarly pun dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah
Menanggapi itu, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa pengadilan lah yang menyampaikan keputusan penundaan eksekusi, bukan Kapolres.
"Salah itu. Itu bukan urusan Kapolres. Penundaan murni dari pengadilan, tidak ada campur tangan dari kapolres. Biar masyarakat yang menilai," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Karena pengadilan tidak punya instrumen untuk pengamanan eksekusi, maka sesuai sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian.
Arif mengatakan, pengadilan bersurat kepada pihak kepolisian untuk meminta pengamanan pada saat pelaksanaan eksekusi.
"Jadi ketika Kapolres datang ke tempat eksekusi itu, tidak ada yang salah. Kalau yang datang itu Kapolres, itu enggak tahu mungkin itu skala prioritas mungkin (eksekusi) menarik perhatian massa sehingga Kapolres harus turun tangan," jelas Arif.
Baca juga: Bersitegang dengan Pengacara yang Hendak Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel: Bapak Jangan Emosi...
Menurut dia, Kapolres terjun ke lokasi karena kemungkinan mendapat laporan dari warga bahwa proses eksekusi berlangsung ricuh.
"Iya karena bagaimanapun juga itu tanggung jawab Kapolres. Sehingga dia tidak mau ada kesalahan, sehingga Kapolres datang langsung ke lokasi. Jadi memang itu sudah sesuai SOP. Tidak ada yang salah dalam pelaksanaan itu," lanjut dia.
Arif kemudian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menuturkan bahwa pihak yang kalah dalam perkara ini (termohon) harus meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong.
Pengadilan sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada termohon, tetapi masih belum diindahkan untuk mengosongkan rumah.
Pihak termohon juga sudah dipanggil ke pengadilan untuk diminta meninggalkan secara sukarela objek sengketa, tetapi masih belum dilaksanakan.
Baca juga: Merasa Dihalangi Kapolres Tangsel Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Buat Laporan ke Propam Polri
Sehingga, pengadilan pun melakukan eksekusi.
"Ketika dia (termohon) tidak mau meninggalkan, maka dengan terpaksa pengadilan akan melakukan eksekusi," ungkap Arif.