Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

Kompas.com - 30/03/2022, 15:33 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu berseteru dengan kuasa hukum pemilik rumah Fahra Rizwari yang akan dieksekusi, yaitu Swardi Aritonang.

Ia dianggap menghalangi proses eksekusi penyitaan rumah atas sebuah kasus perdata.

Sarly pun dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

Menanggapi itu, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa pengadilan lah yang menyampaikan keputusan penundaan eksekusi, bukan Kapolres.

"Salah itu. Itu bukan urusan Kapolres. Penundaan murni dari pengadilan, tidak ada campur tangan dari kapolres. Biar masyarakat yang menilai," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Karena pengadilan tidak punya instrumen untuk pengamanan eksekusi, maka sesuai sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian.

Arif mengatakan, pengadilan bersurat kepada pihak kepolisian untuk meminta pengamanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

"Jadi ketika Kapolres datang ke tempat eksekusi itu, tidak ada yang salah. Kalau yang datang itu Kapolres, itu enggak tahu mungkin itu skala prioritas mungkin (eksekusi) menarik perhatian massa sehingga Kapolres harus turun tangan," jelas Arif.

Baca juga: Bersitegang dengan Pengacara yang Hendak Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel: Bapak Jangan Emosi...

Menurut dia, Kapolres terjun ke lokasi karena kemungkinan mendapat laporan dari warga bahwa proses eksekusi berlangsung ricuh.

"Iya karena bagaimanapun juga itu tanggung jawab Kapolres. Sehingga dia tidak mau ada kesalahan, sehingga Kapolres datang langsung ke lokasi. Jadi memang itu sudah sesuai SOP. Tidak ada yang salah dalam pelaksanaan itu," lanjut dia.

Arif kemudian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menuturkan bahwa pihak yang kalah dalam perkara ini (termohon) harus meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong.

Pengadilan sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada termohon, tetapi masih belum diindahkan untuk mengosongkan rumah.

Pihak termohon juga sudah dipanggil ke pengadilan untuk diminta meninggalkan secara sukarela objek sengketa, tetapi masih belum dilaksanakan.

Baca juga: Merasa Dihalangi Kapolres Tangsel Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Buat Laporan ke Propam Polri

Sehingga, pengadilan pun melakukan eksekusi.

"Ketika dia (termohon) tidak mau meninggalkan, maka dengan terpaksa pengadilan akan melakukan eksekusi," ungkap Arif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com