TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Neglasari menangkap seorang pedagang yang menipu dua petani di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/3/2022).
Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, pedagang berinisial M itu ditangkap di kontrakannya.
M merupakan seorang pedagang bawang di Pasar Induk Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung.
Baca juga: Macet 6 Kilometer di Jalan MH Thamrin Tangerang, Diduga akibat Genangan Air
"(Tersangka M) ditangkap dini hari tadi (31/3/2022) di kontrakannya, dekat Pasar Induk Jatiuwung," papar Putra saat dikonfirmasi, Kamis.
Dia mengatakan, M menipu dua petani bawang yang bernama Sarminto dan Hartanto.
Keduanya ditipu oleh M pada waktu yang berbeda.
Berdasar pemeriksaan, kata Putra, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022.
Usai ditipu oleh M, Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta.
Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai
Menurut Putra, usai mengambil hasil panen para korban, M menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.
"Motif pelaku (M) menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," sebut dia.
Putra menambahkan, atas tindakannya, M disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.