TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M menjual bawang merah dari hasil menipu dua petani. Pelaku menjajakan bawang tersebut di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
M itu telah ditangkap kepolisian di kontrakannya di Kecamatan Jatiuwung pada Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, kedua korban penipuan bernama Sarminto dan Hartanto.
Kepala Polisi Sektor (Polsek) Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, M menjual seluruh bawang merah milik para korban di lapaknya.
Baca juga: Tipu 2 Petani dan Ambil Ribuan Kilogram Bawang, Pedagang di Tangerang Ditangkap
"Ya, sudah ludes dijual (oleh M di lapaknya)," papar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Untuk diketahui, M menipu dan mengambil bawang merah milik Sarminto sebanyak 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan bawang merah milik Hartanto sebanyak 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta.
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa M menjual bawang merah hasil penipuan itu dengan harga standar di lapaknya.
Menurut Putra, M meraih keuntungan hingga Rp 40 juta dari bawang merah hasil penipuannya.
"Keuntungan kurang lebih Rp 40 juta," sebut Putra.
Baca juga: 2 Petani Jawa Timur Bawa Bawang Ribuan Kilogram ke Tangerang, Berujung Ditipu Pedagang Pasar
Aksi penipuan bermula saat M berjanji membeli bawang dari Hartanto seberat 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta.
Setelah itu, Hartanto berangkat dari Temanggung, Jawa Timur, dan tiba di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 11 Maret 2022.
Di lokasi itu, Hartanto bertemu dengan M.
"Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku (M) di sebuah kios di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen," papar Putra.
Usai bertemu dengan M, Hartanto menurunkan muatannya di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Hartanto diajak makan oleh M.