Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan di Kali Wilayah Cikarang, Pelaku Sudah Ditangkap

Kompas.com - 01/04/2022, 19:28 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Metro Bekasi mengungkap penemuan mayat yang mengambang di pinggir Kali Ciherang, Desa Karangsetia, Karangbahagia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/3/2022).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Dari ditemukannya jenazah di Kecamatan Bahagia, kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan identitas korban berinisial K," kata Gidion di Polres Metro Bekasi, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Fakta Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Berawal dari Pelaku Gagal Tawuran lalu Lakukan Pembunuhan

Setelah mengetahui identitas korban, polisi melanjutkan penelusuran.

Kurang dari sehari setelah mayat ditemukan, polisi meringkus pelaku pembunuhan tersebut.

"Setelah 22 jam mayat ditemukan, kita berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari TKP pembuangan mayat," lanjut Gidion.

Gidion menuturkan, kejadian bermula saat tersangka VM (19), korban K (24), dan salah seorang saksi yakni R bertemu dalam sebuah gudang milik VM yang berada di Kampung Kepuh, Karang Bahagia, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/3/2022) lalu.

Dari pertemuan tersebut, korban bersama pelaku dan salah seorang saksi melakukan pembicaraan soal gadai kendaraan sambil bersantai dan meminum minuman berenergi.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik di Cikarang, Polisi Masih Buru Pelaku yang Masuk dalam DPO

Lalu sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka dan korban pun berselisih paham karena tersangka sempat melihat korban memasukkan sebuah obat ke minumannya.

"Mereka minum, saat saksi bernama R tidur, terjadi perselisihan antara VM dan K, sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan dengan membanting korban sebanyak dua kali," tutur Gidion.

Setelah membanting korban, VM pun langsung panik ketika melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku pun akhirnya memutuskan untuk membungkus korban dengan terpal dan menggantungkan 10 buah genteng di tubuh korban yang sudah terlilit terpal.

Gidion menuturkan, saat korban dibuang ke kali, korban masih dalam keadaan pingsan dan belum meninggal dunia.

Baca juga: Pernah Begal Polisi, Ini Riwayat Sadis Remaja di Cikarang yang Habisi Nyawa Karyawati Pabrik

Hal ini diketahui dari hasil otopsi yang menunjukkan bahwa paru-paru korban yang terisi air.

"Dari hasil laboratorium, itu jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-paru korban itu basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ujar Gidion.

Atas perbuatannya, tersangka VM pun akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Juncto 340 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com