BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Metro Bekasi mengungkap penemuan mayat yang mengambang di pinggir Kali Ciherang, Desa Karangsetia, Karangbahagia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/3/2022).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
"Dari ditemukannya jenazah di Kecamatan Bahagia, kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan identitas korban berinisial K," kata Gidion di Polres Metro Bekasi, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Fakta Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Berawal dari Pelaku Gagal Tawuran lalu Lakukan Pembunuhan
Setelah mengetahui identitas korban, polisi melanjutkan penelusuran.
Kurang dari sehari setelah mayat ditemukan, polisi meringkus pelaku pembunuhan tersebut.
"Setelah 22 jam mayat ditemukan, kita berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari TKP pembuangan mayat," lanjut Gidion.
Gidion menuturkan, kejadian bermula saat tersangka VM (19), korban K (24), dan salah seorang saksi yakni R bertemu dalam sebuah gudang milik VM yang berada di Kampung Kepuh, Karang Bahagia, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/3/2022) lalu.
Dari pertemuan tersebut, korban bersama pelaku dan salah seorang saksi melakukan pembicaraan soal gadai kendaraan sambil bersantai dan meminum minuman berenergi.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik di Cikarang, Polisi Masih Buru Pelaku yang Masuk dalam DPO
Lalu sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka dan korban pun berselisih paham karena tersangka sempat melihat korban memasukkan sebuah obat ke minumannya.
"Mereka minum, saat saksi bernama R tidur, terjadi perselisihan antara VM dan K, sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan dengan membanting korban sebanyak dua kali," tutur Gidion.
Setelah membanting korban, VM pun langsung panik ketika melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku pun akhirnya memutuskan untuk membungkus korban dengan terpal dan menggantungkan 10 buah genteng di tubuh korban yang sudah terlilit terpal.
Gidion menuturkan, saat korban dibuang ke kali, korban masih dalam keadaan pingsan dan belum meninggal dunia.
Baca juga: Pernah Begal Polisi, Ini Riwayat Sadis Remaja di Cikarang yang Habisi Nyawa Karyawati Pabrik
Hal ini diketahui dari hasil otopsi yang menunjukkan bahwa paru-paru korban yang terisi air.
"Dari hasil laboratorium, itu jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-paru korban itu basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ujar Gidion.
Atas perbuatannya, tersangka VM pun akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Juncto 340 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.