JAKARTA, KOMPAS.com - Ungkapan kekecewaan dituturkan oleh Dedi Robert, warga Jalan Ceylon, Gambir, Jakarta Pusat, saat menceritakan penertiban lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.
Rumah Dedi ditertibkan oleh PT KAI karena dianggap menempati lahan perusahaan secara ilegal
Saat berbincang dengan Kompas.com di lokasi, nampak raut wajahnya kecewa senada dengan suaranya yang meninggi.
Baca juga: Dianggap Tempati Lahan Ilegal, Sebuah Rumah di Gambir Ditertibkan PT KAI
Dia menjelaskan bagaimana KAI dianggap tak kooperatif dalam menyelesaikan penertiban lahan terhadap rumahnya di permukiman dekat jalur kereta api itu.
"Saya bilang ke mereka (PT KAI) kita belum ada titik temu dari dasar. Lawyer semestinya datang silahturahim gitu kan, cari tahu bagaimana semestinya," ujar Dedi dengan nada tinggi, Jumat (1/4/2022).
Dedi mengatakan, saat tempat tinggalnya ditertibkan oleh PT KAI, dia merasa diperlakukan tidak sebagai mana mestinya.
"Harus ada take and give dong, bukan kayak sampah dibuang seperti ini," kata dia.
Dari sembilan kepala keluarga (KK) yang ditertibkan, hanya rumahnya saja yang disegel oleh KAI.
Baca juga: KAI Tak Beri Ganti Rugi Warga yang Digusur dari Dekat Proyek JIS
Dedi tidak terima atas keputusan KAI yang mewajibkan sembilan KK itu untuk membayar kontrak sewa. Terlebih bangunan rumahnya sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda.
"Saya bilang kan gampang penyelesaian, mungkin mereka punya surat, saya punya fisik yang saya dudukin sekian puluh tahun," ucap Dedi.
Dedi berharap agar penyelesaian sengketa lahan tersebut dilakukan secara adil dan musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti RT, RW, hingga kelurahan.
Sebelumnya diberitakan, penertiban lahan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 di Jalan Ceylon, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan lahan seluas 1.000 meter persegi itu merupakan aset milik PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
Baca juga: PT KAI Bongkar 326 Bangunan Liar Antara Stasiun Tanjung Priok dan Ancol
"Sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa," ujar Eva dalam keterangannya.
Akibatnya, sebanyak 9 kepala keluarga tersebut ditertibkan karena mereka dinilai menempati rumah perusahaan secara ilegal.
"Serta tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010," ucap Eva.
Setelah dilakukan musyawarah antara warga dan pihak PT KAI, akhirnya delapan dari sembilan KK bersedia untuk membayar kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta.
"Sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 meter persegi yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang menempati lahan tersebut," kata Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.