TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, kembali diwajibkan membawa hasil skrining tes Covid-19, mulai Selasa (5/4/2022).
PPDN yang wajib membawa hasil skrining tes Covid-19 adalah mereka yang baru divaksinasi Covid-19 dosis satu atau dua.
Padahal, sejak 8 Maret 2022, PPDN dari Bandara Soekarno-Hatta tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, ketentuan soal PPDN yang wajib bawa hasil tes PCR atau antigen itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
"Tercantum juga di dalam SE Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022," paparnya melalui pesan singat, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Alasan Vonis Munarman Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa
Holik menyatakan, berdasarkan kedua SE tersebut, PPDN yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tutur Holik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.