Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Medsos Putra Siregar Masih Aktif Setelah Dia Ditangkap, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 13/04/2022, 18:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar (PS) dan artis Rico Valentino (RV) sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA atau N di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan pada awal Maret 2022 dini hari.

Setelah dilaporkan pada 16 Maret 2022, Putra Siregar ditangkap pada Senin lalu.

Kendati demikian, warganet mempertanyakan akun media sosial Putra Siregar yang masih aktif saat itu.

Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (13/4/2022) pukul 17.30 WIB, ada sejumlah konten yang baru diunggah di akun Instagram @putrasiregarr17.

Salah satunya, dalam 24 jam terakhir, ada unggahan berisi cuplikan sebuah acara yang diduga diselenggarakan oleh PStore Group, brand yang didirikan Putra Siregar.

Dalam unggahan di akun bercentang biru itu terlihat beberapa selebgram lain seperti Atta Halilintar dan Keanu Agl.

Baca juga: Putra Siregar Mengaku Tidak Sedang Mabuk Saat Bertikai dengan Seseorang di Kafe Kawasan Kebayoran Baru

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan, sejak ditahan oleh polisi, Putra Siregar tidak lagi memiliki akses menggunakan ponsel, apalagi sampai menggunggah konten di media sosial.

"Sudah kami cek dan yakinkan, jadi selama tersangka ditahan, tidak menggunakan ponsel. Bahkan ponsel tersangka sudah dipegang oleh penasihat hukumnya. Saat kami lakukan penahanan, barang-barang tersangka sudah diterima oleh penasihat hukum," jelas Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Budhi mengatakan, konten di akun medsos Putra Siregar diunggah oleh seorang admin.

"Kami mendapat info bahwa saat tersangka resmi ditahan, ternyata tersangka punya admin yang tugasnya meng-update dan menjawab status-status di media sosialnya," kata Budhi.

Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino


Ia pun memastikan, setiap konten di akun media sosial Putra Siregar diunggah admin tersebut.

Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com