JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial MMS (69) mulai memasuki babak baru. MMS yang kedapatan mencabuli 10 santrinya itu segera diadili di persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik Polres Metro Depok pada Senin (11/4/2022).
Andi menerangkan, dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun langsung menjadi penuntut umum bersama tiga jaksa lainnya, yakni Arief Syafrianto, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini.
"Perkara ini menjadi atensi serius dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga Ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga jaksa berpengalaman yang terbaiknya, yakni dari seksi intelijen, kemudian dua orang dari seksi tindak pidana umum," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji
Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa pihaknya juga berfokus pada pemulihan psikis para korban yang jumlahnya tak sedikit.
"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," tegasnya.
MMS pun ditangkap Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam, atas dugaan pencabulan pada santrinya. Perbuatan cabul itu dilakukan MMS usai mengajari santrinya mengaji.
"Aksi MMS terungkap setelah salah satu santri yang menjadi korban menceritakan peristiwa pilu itu ke orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan kejadian itu pada orangtua yang lainnya," ujar Zulpan.
Para orangtua korban lalu ramai-ramai melaporkan MMS ke Polres Metro Depok.
Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Para santri yang menjadi korban pencabulan itu masih berusia 10 hingga 15 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.