Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama yang Cabuli 10 Santrinya Segera Disidang, Kajari Depok Turun Langsung Jadi Penuntut Umum

Kompas.com - 13/04/2022, 17:32 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial MMS (69) mulai memasuki babak baru. MMS yang kedapatan mencabuli 10 santrinya itu segera diadili di persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik Polres Metro Depok pada Senin (11/4/2022).

Andi menerangkan, dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun langsung menjadi penuntut umum bersama tiga jaksa lainnya, yakni Arief Syafrianto, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini.

"Perkara ini menjadi atensi serius dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga Ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga jaksa berpengalaman yang terbaiknya, yakni dari seksi intelijen, kemudian dua orang dari seksi tindak pidana umum," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa pihaknya juga berfokus pada pemulihan psikis para korban yang jumlahnya tak sedikit.

"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," tegasnya.

MMS pun ditangkap Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam, atas dugaan pencabulan pada santrinya. Perbuatan cabul itu dilakukan MMS usai mengajari santrinya mengaji. 

"Aksi MMS terungkap setelah salah satu santri yang menjadi korban menceritakan peristiwa pilu itu ke orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan kejadian itu pada orangtua yang lainnya," ujar Zulpan.

Para orangtua korban lalu ramai-ramai melaporkan MMS ke Polres Metro Depok.

Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Para santri yang menjadi korban pencabulan itu masih berusia 10 hingga 15 tahun.

Bahkan, mayoritas santri yang dicabuli berumur 10 tahun. Pencabulan oleh MMS dilakukan usai mengajar mengaji para santrinya.

"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Saat beraksi cabul, MMS merayu, mengancam, dan mengintimidasi korban agar tidak melawan. Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Umum"

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Megapolitan
Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Megapolitan
Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Megapolitan
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Megapolitan
Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat 'Statement', Jangan Bikin Gaduh

Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat "Statement", Jangan Bikin Gaduh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com