JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak yang dirugikan atas kesalahan polisi dalam mengumumkan tersangka pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando, bisa mengajukan gugatan.
Hal itu disampaikan Fickar menanggapi kekeliruan Polda Metro Jaya dalam mengumumkan nama-nama tersangka pengeroyokan Ade Armando saat berlangsungnya demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Fickar menilai polisi sudah mencemarkan nama baik orang yang disebut, padahal dia bukan tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Baca juga: Pemukul Pertama Ade Armando Ditangkap di Ponpes Tangsel, Warga: Malamnya Ada Polisi Ngopi di Sini
"Ini kan proses hukum belum jalan, baru disebut namanya aja. Itu kan artinya pencemaran nama baik itu. Pencemaran nama baik bisa dua. Bisa perdata atau pidana," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
"Tapi ini lebih menonjolnya perdata karena baru disebut nama. Dan langsung diklarifikasi polisi. Jadi kerugiannya lebih banyak pada kerugian nama baik secara perdata," tutur dosen Universitas Trisakti itu.
Menurut Fickar, semestinya Polda Metro Jaya tak bisa langsung menetapkan tersangka pengeroyokan Ade Armando berdasarkan tayangan video. Sebabnya, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti.
"Saya kira yang pertama, ketika penegak hukum akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu saja harus ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang itu memang pelaku yang disangka," ujar Fickar
Baca juga: Pakar Kritik Proses Penetapan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando yang Berbasis Tayangan Video
"Nah alat bukti itu bisa macam-macam. Keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, atau keterangan orang yang disangka sendiri. Nah, kalau cuma lihat gambar kan susah juga. Kalau lihat gambar kan belum tentu juga yang di gambar pelakunya kan," tutur Fickar.
Ia mengatakan, semestinya polisi tak langsung menetapkan orang-orang yang terlihat memukuli Ade Armando di tayangan video sebagai tersangka.
Menurut dia, yang harus dilakukan polisi adalah memanggil terlebih dahulu mereka yang terlihat mengeroyok Ade Armando sebagai saksi. Setelah itu, polisi bisa memeriksa mereka secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka jika keterangan yang diperoleh memadai.
"Sekalipun di situ kelihatan berkumpul, mestinya jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Panggil dulu sebagai saksi, baru kemudian disimpulkan siapa yang paling mendekati sebagai pelaku utamanya. Kan kasihan orang sudah diumumkan sebagai tersangka," ujar Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya keliru mengidentifikasi dua orang pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Baca juga: Ini Penyebab Polisi Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando
Mulanya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka yang dimaksud ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).