Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Polisi Umumkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bisa Digugat Pihak yang Dirugikan

Kompas.com - 14/04/2022, 14:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak yang dirugikan atas kesalahan polisi dalam mengumumkan tersangka pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando, bisa mengajukan gugatan.

Hal itu disampaikan Fickar menanggapi kekeliruan Polda Metro Jaya dalam mengumumkan nama-nama tersangka pengeroyokan Ade Armando saat berlangsungnya demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Fickar menilai polisi sudah mencemarkan nama baik orang yang disebut, padahal dia bukan tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Baca juga: Pemukul Pertama Ade Armando Ditangkap di Ponpes Tangsel, Warga: Malamnya Ada Polisi Ngopi di Sini

"Ini kan proses hukum belum jalan, baru disebut namanya aja. Itu kan artinya pencemaran nama baik itu. Pencemaran nama baik bisa dua. Bisa perdata atau pidana," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

"Tapi ini lebih menonjolnya perdata karena baru disebut nama. Dan langsung diklarifikasi polisi. Jadi kerugiannya lebih banyak pada kerugian nama baik secara perdata," tutur dosen Universitas Trisakti itu.

Menurut Fickar, semestinya Polda Metro Jaya tak bisa langsung menetapkan tersangka pengeroyokan Ade Armando berdasarkan tayangan video. Sebabnya, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti.

"Saya kira yang pertama, ketika penegak hukum akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu saja harus ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang itu memang pelaku yang disangka," ujar Fickar

Baca juga: Pakar Kritik Proses Penetapan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando yang Berbasis Tayangan Video

"Nah alat bukti itu bisa macam-macam. Keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, atau keterangan orang yang disangka sendiri. Nah, kalau cuma lihat gambar kan susah juga. Kalau lihat gambar kan belum tentu juga yang di gambar pelakunya kan," tutur Fickar.

Ia mengatakan, semestinya polisi tak langsung menetapkan orang-orang yang terlihat memukuli Ade Armando di tayangan video sebagai tersangka.

Menurut dia, yang harus dilakukan polisi adalah memanggil terlebih dahulu mereka yang terlihat mengeroyok Ade Armando sebagai saksi. Setelah itu, polisi bisa memeriksa mereka secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka jika keterangan yang diperoleh memadai.

"Sekalipun di situ kelihatan berkumpul, mestinya jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Panggil dulu sebagai saksi, baru kemudian disimpulkan siapa yang paling mendekati sebagai pelaku utamanya. Kan kasihan orang sudah diumumkan sebagai tersangka," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya keliru mengidentifikasi dua orang pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Baca juga: Ini Penyebab Polisi Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando

 

Mulanya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang dimaksud ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com