TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19, mulai Rabu (18/5/2022).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengonfirmasi bahwa SE tersebut sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: 5 Orang Diduga Meninggal akibat Hepatitis Akut Misterius di Jakarta
"SE Kemenhub Nomor 58 sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta," kata Adita kepada Kompas.com, Rabu.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022, meski sudah tak lagi diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, PPLN yang menunjukkan gejala atau bersuhu di atas 37,5 derajat celcius masih wajib mengikuti tes PCRdi Bandara Soekarno-Hatta.
Biaya tes PCR bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) ditanggung pemerintah. Sedangkan, PPLN warga negara asing (WNA) menanggung biaya tes secara mandiri.
Jika hasil tes PCR yang dijalani di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif, maka PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Baca juga: Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Hamil, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kemudian, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Lalu, bagi PPLN usia dibawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Revitalisasi Permukiman Korban Kebakaran Pasar Gembrong Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Jika hasil tes PCR yang dijalani di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
• Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
• Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
• Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Baca juga: Perkembangan Kasus Hepatitis Akut Misterius di Jakarta: 1 Suspek, 20 Orang Masih Diperiksa
Jika tak bergejala Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, PPLN bisa melanjutkan perjalanan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dengan syarat.
Syaratnya, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Lalu, PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Kemudian, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Pelaku Telah Diamankan
Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.