JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, tetap menyarankan jemaah untuk menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan ibadah shalat Jumat, Jumat (20/5/2022).
Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan, warga boleh melepas masker jika berada di luar ruangan. Namun, tetap wajib mengenakan masker di dalam ruangan, termasuk transportasi umum.
Kepala Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan, jemaah shalat Jumat di Masjid Istiqlal bisa mencapai ribuan orang sehingga penerapan protokol kesehatan seperti masker tetap disarankan.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Ingatkan Warga Tetap Pakai Masker di Ruang Terbuka yang Padat Orang
"Tetap memakai masker kan jemaah (shalat Jumat) banyak," kata Abu saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Kendati demikian, penerapan protokol kesehatan menggunakan masker, kata Abu, tidak seketat seperti sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tersebut.
Ia menambahkan, pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Istiqlal kini sudah tak lagi ada jaga jarak antarjemaah.
"Jaga jarak sudah nggak ada," ungkap dia.
Kapasitas masjid untuk shalat Jumat kini tak lagi dibatasi. Seluruh area Masjid Istiqlal dapat digunakan untuk beribadah.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Terbawa Euforia Lepas Masker di Ruang Publik
Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat di Tanah Air.
Menurut Presiden, pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," jelasnya.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memakai masker.
Baca juga: Penumpang di Stasiun Tangerang Masih Diwajibkan Pakai Masker
Selain itu, Kepala Negara menekankan, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.
"Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas," tambah Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.