Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Perampasan Sepeda Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Mengenalinya

Kompas.com - 30/05/2022, 21:06 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector, baru-baru ini terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pada Jumat (27/5/2022), pelaku OYS bersama ketiga rekannya memberhentikan korban yang sedang mengendarai motor di jalan raya. OYS menyasar korbannya secara acak.

Dengan bantuan sebuah aplikasi, komplotan debt collector gadungan tersebut dapat mengetahui nama pemilik kendaraan hanya dengan memasukan nomor kendaraan calon korbannya.

Baca juga: Begal Berkedok Debt Collector Incar Korban Gunakan Aplikasi Pengecek Pelat Kendaraan

Selanjutnya, pelaku menipu daya korbannya dengan berpura-pura mengajak ke kantor perusahaan leasing korban dengan membonceng motor korban.

Menyikapi kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menegaskan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh aksi-aksi pemaksaan debt collector.

Menurut dia, debt collector sungguhan maupun gadungan, tidak diperbolehkan mendatangi orang yang dituju saat di jalan raya.

"Tidak dibenarkan memberhentikan motor di tengah jalan. Artinya, jika menemukan orang yang tidak dikenal memberhentikan di jalan, sebaiknya masyarakat memanggil bantuan orang di sekitar lokasi," imbau Reno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/5/2022).

"Atau masyarakat juga lebih baik mengarah ke kepolisian, untuk mengetahui apakah mereka dari perusahaan leasing legal atau ilegal, " lanjut dia.

Baca juga: Komplotan Modus Debt Collector Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak

Reno mengatakan, perusahaan yang baik, akan mengirimkan petugas penagih atau debt collector di kediaman orang yang dituju.

"Debt collector resmi itu seyogyanya datang ke rumah, " kata Reno.

Selain itu, debt collector yang taat aturan, hanya diperbolehkan mendatangi rumah masyarakat di waktu kerja. Selebihnya, menurut Reno, masyarakat berhak untuk mengusir debt collector tersebut.

"Seyogyanya datang ke rumah di jam kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Di atas jam 5 sore bisa dikatakan kita punya hak untuk mengusir orang itu, " pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com