JAKARTA, KOMPAS.com - MRA, penipu yang menjanjikan minyak goreng murah kepada ibu-ibu di Rusunawa Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," kata Muqaffi kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Saat ini, lanjut Muqaffi, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur.
Baca juga: Ibu-ibu di Rusunawa Pulogadung Tertipu Minyak Goreng Murah, Kerugian Capai Rp 378 Juta
Muqaffi menambahkan, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 494.140.000.
Sejumlah ibu rumah tangga di Rusunawa Jatinegara Kaum ditipu oleh penjual minyak goreng murah.
Salah satu korban berinisial YM telah membuat laporan ke Mapolres Jakarta Timur dan diterima pada Minggu (29/5/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1141/V/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.
Disebutkan, ada 10 korban, termasuk YM, yang ditipu oleh pelaku.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pelaku awalnya menjanjikan minyak goreng murah kepada para korban pada 21 April 2022.
Setelah para korban memberikan uang kepada pelaku disertai bukti transfer, minyak goreng tak kunjung datang hingga korban melapor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.