Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Mulai 15 Juni, Ini Cara Daftar PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang

Kompas.com - 02/06/2022, 19:10 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memublikasikan cara mendaftar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) Tahun Ajaran 2022/2023, pada Kamis (2/6/2022).

Cara pendaftaran tersebut juga mencakup PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang. Adapun PPDB tingkat SMAN di Tangerang dibuka mulai 15 Juni 2022.

Informasi mengenai pendaftaran PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang telah diunggah di situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id.

Baca juga: PPDB Jenjang SMAN di Kota Tangerang Dimulai 15 Juni, Berikut Syarat Lengkapnya

"Sudah ada di website Dikdikbud (Provinsi Banten)," ujar Kepala Kantor Cabang Dindik Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Suryadi, melalui pesan singkat, Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan situs tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

  • Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online (daring) melalui laman PPDB.

  • Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga.

  • Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju.

  • Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada jalur zonasi dengan panitia PPDB satuan pendidikan, akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.

  • Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan.

  • Saat antarcalon peserta didik sama-sama memiliki jarak yang sana dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.

  • Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tak dapat memilih jalur pendaftaran lainnya.

  • Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.

  • Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.

Baca juga: PPDB Dimulai 15 Juni, Ini Syarat Lengkap Daftar SMKN di Kota Tangerang

Sementara itu, berdasar situs yang sama, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

  • Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com