JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kepolisian menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (48) pada Kamis (2/62022). Menurut Zulpan, obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan 4.
Adapun Andrie dinyatakan positif benzodiazepine. Berdasarkan pengakuan Andrie, kata Zulpan, tersangka mengkonsumsi obat terlarang tersebut untuk menenangkan diri atau sebagai obat tidur sejak 2017 hingga 2018 saat masih menjalankan proses pengobatan.
"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," ujar Zulpan dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Gitaris Andrie Bayuajie Akui Beli Valdimex Diazepam secara Online
Namun, sepanjang 2020-2022, AB justru membeli Valdimex Diazepam melalui situs belanja online. Sementara, obat jenis ini semestinya hanya bisa didapatkan dari resep dokter. "Namun, yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Andrie tercatat telah membeli obat tersebut secara online sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022. Sebagai gambaran, pada 18 Agustus 2020 Andrie membeli 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian, Andrie juga tercatat telah membeli obat yang sama pada 17 September 2020, 14 November 2020, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, kemudian 20 April 2021.
Baca juga: Hasil Tes Urine, Gitaris Andrie Bayuajie Dinyatakan Positif Benzodiazepine
Tak sampai di situ, Andrie juga tercatat membeli Valdimex Diazepam lagi pada 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022. "Ini diakui oleh tersangka. Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, kata Zulpan, Andrie diancam dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.