Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jejak Transaksi Gitaris Kahitna Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep

Kompas.com - 03/06/2022, 17:31 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (48) pada Kamis (2/6/2022). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Andrie tercatat telah membeli obat tersebut secara online sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022.

"Ini diakui oleh tersangka. Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," tutur Zulpan dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Alasan Gitaris Kahitna Pakai Psikotropika untuk Obat Tidur

Sebagai gambaran, pada 18 Agustus 2020 Andrie membeli 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian, Andrie juga tercatat telah membeli obat yang sama pada 17 September 2020, 14 November 2020, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, kemudian 20 April 2021.

Tak sampai di situ, Andrie juga tercatat membeli Valdimex Diazepam lagi pada 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022. Padahal, Valdimex Diazepam semestinya hanya bisa didapatkan dari resep dokter. "Namun, yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.

Adapun Andrie dinyatakan positif benzodiazepine. Berdasarkan pengakuan Andrie, kata Zulpan, tersangka mengkonsumsi obat terlarang tersebut untuk menenangkan diri atau sebagai obat tidur sejak 2017 hingga 2018 saat masih menjalankan proses pengobatan.

"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," ujar Zulpan

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang personel salah satu band berinisial AB (48). AB ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022) siang.

Baca juga: Musisi AB yang Ditangkap karena Narkoba adalah Gitaris Kahitna, Kini Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Atas perbuatannya, kata Zulpan, Andrie diancam dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com