JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara kasus pengeroyokan tersangka Putra Siregar dan artis Rico Valentino ke polisi.
Pengembalian berkas perkara (P19) dilakukan karena jaksa yang memeriksa menyatakan belum lengkap.
"Ada beberapa kekurangan. Kita kembalikan ke penyidik Polres Jaksel untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Denny Wicaksono saat dihubungi, Jumat (3/5/2022).
Baca juga: Berkas Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pemilik gerai ponsel PS Store dan artis itu dikembalikan pada hari Jumat ini.
"Baru mau kita kembalikan. Sudah kita panggil. Ini secepatnya untuk dilengkapi," ucap Denny.
Sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap pengunjung kafe berinisial MNA atau N ke Kejari Jakarta Selatan.
"Berkas sudah (rampung), dilimpahkan tahap satu," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2022).
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, terus belanjut.
Pekan ini, polisi telah memanggil selebgram Chandrika Chika untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya Chika sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada 21 April 2022.
Kuasa hukum Chika, Roofi Ardian saat itu mengemukakan, kliennya membeberkan kronologi sebelum Putra dan Rico mengeroyok MNA.
Chika menyampaikan kepada penyidik bahwa Putra dan Rico sebelumnya melakukan karaoke dan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Dari kesaksian Chika, saat itu PS (Putra) dan RV (Rico) sebelumnya karaoke bareng minum alkohol, lalu bertemu di kafe," ujar Roofi.
Adapun peristiwa penganiayaan ini berawal saat Chika mendatangi meja korban.
Baca juga: Polisi Kembali Panggil Chandrika Chika untuk Diperiksa Terkait Kasus Pengeroyokan oleh Putra Siregar
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico menyusul dan terjadi pemukulan terhadap korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.