Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Begal Bermodus "Debt Collector" Sudah Beraksi Lebih dari Lima Kali

Kompas.com - 04/06/2022, 16:47 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat menangkap tiga dari empat pelaku komplotan begal yang berpura-pura menjadi penagih utang atau debt collector untuk merampas motor.

Tiga pelaku berinisial O, S, dan R. Sedangkan seorang pelaku berinisial D belum tertangkap. Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Binsar Sianturi mengatakan, komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun terakhir.

"Pengakuan mereka, selama satu tahun ini, mereka sudah melancarkan aksi dengan modus debt collector," ujar Binsar, saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Kronologi Pembegalan di Jakarta Barat, Pelaku Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor

Menurut Binsar, selama satu tahun para pelaku sudah lebih dari lima kali beraksi. "Sudah sering, sudah lebih dari lima kali," kata dia.

Sebelum beraksi, para pelaku menginstal sebuah aplikasi untuk mencari identitas atau menentukan sasaran.

"Jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia bisa tahu dan meyakini orang tersebut bahwa dia memang dari leasing," kata Binsar.

Adapun O ditangkap pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar pukul 09.45 WIB di lampu merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Pelaku lainnya, S dan R, ditangkap di Jalan M Ramli Bojongnangka, Kelapa Dua, Tangerang pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Modusnya, pelaku memberhentikan korban berinisial IR di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Tipu Daya Debt Collector Gadungan Incar Pengendara Motor yang Sendirian...

 

Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB.

"Berawal dari korban inisial IR pulang kerja, kemudian dibuntuti oleh empat orang tersangka. Di daerah Lebak Bulus, korban dipepet oleh keempat orang tersangka," ujar Binsar.

Kemudian, tersangka S mengatakan bahwa korban dikenakan denda karena terlambat mengambil BPKB. Karena korban tidak merasa terlambat mengambil BPKB, lantas korban menelepon saudaranya.

Sambil korban menelepon, tersangka D membonceng korban dan ponsel korban diberikan kepada S dengan alasan akan berkomunikasi dengan keluarga korban.

"Di daerah Joglo, korban berhenti ingin mengambil handphone dari saudara S. Pada saat korban mengambil handphone dari saudara S, motor milik korban yang dikendarai saudara D langsung dibawa kabur," kata Binsar.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Debt Collector, Enam Pelaku Gasak Satu Sepeda Motor di Bekasi

Korban sempat berkelahi dengan S dan berhasil mengamankan motor milik S. Kemudian S kabur dijemput oleh O yang sudah menunggu di perempatan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Setelah korban mengamankan motor S, korban menyewa ojek online untuk mengejar O dan S.

"Di perempatan lampu merah Joglo, S dan O mengalami tabrakan dengan seorang ibu-ibu dan kemudian O berhasil diamankan warga, sedangkan S berhasil melarikan diri," ungkap Binsar.

Setelah itu, polisi membawa O ke Mapolsek Kembangan untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi, tim kepolisian berhasil mengamankan S dan R di daerah Kota Tangerang.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com