JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat menangkap tiga dari empat pelaku komplotan begal yang berpura-pura menjadi penagih utang atau debt collector untuk merampas motor.
Tiga pelaku berinisial O, S, dan R. Sedangkan seorang pelaku berinisial D belum tertangkap. Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Binsar Sianturi mengatakan, komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun terakhir.
"Pengakuan mereka, selama satu tahun ini, mereka sudah melancarkan aksi dengan modus debt collector," ujar Binsar, saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Kronologi Pembegalan di Jakarta Barat, Pelaku Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor
Menurut Binsar, selama satu tahun para pelaku sudah lebih dari lima kali beraksi. "Sudah sering, sudah lebih dari lima kali," kata dia.
Sebelum beraksi, para pelaku menginstal sebuah aplikasi untuk mencari identitas atau menentukan sasaran.
"Jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia bisa tahu dan meyakini orang tersebut bahwa dia memang dari leasing," kata Binsar.
Adapun O ditangkap pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar pukul 09.45 WIB di lampu merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku lainnya, S dan R, ditangkap di Jalan M Ramli Bojongnangka, Kelapa Dua, Tangerang pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Modusnya, pelaku memberhentikan korban berinisial IR di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Tipu Daya Debt Collector Gadungan Incar Pengendara Motor yang Sendirian...
Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB.
"Berawal dari korban inisial IR pulang kerja, kemudian dibuntuti oleh empat orang tersangka. Di daerah Lebak Bulus, korban dipepet oleh keempat orang tersangka," ujar Binsar.
Kemudian, tersangka S mengatakan bahwa korban dikenakan denda karena terlambat mengambil BPKB. Karena korban tidak merasa terlambat mengambil BPKB, lantas korban menelepon saudaranya.
Sambil korban menelepon, tersangka D membonceng korban dan ponsel korban diberikan kepada S dengan alasan akan berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Di daerah Joglo, korban berhenti ingin mengambil handphone dari saudara S. Pada saat korban mengambil handphone dari saudara S, motor milik korban yang dikendarai saudara D langsung dibawa kabur," kata Binsar.
Baca juga: Berpura-pura Jadi Debt Collector, Enam Pelaku Gasak Satu Sepeda Motor di Bekasi
Korban sempat berkelahi dengan S dan berhasil mengamankan motor milik S. Kemudian S kabur dijemput oleh O yang sudah menunggu di perempatan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Setelah korban mengamankan motor S, korban menyewa ojek online untuk mengejar O dan S.
"Di perempatan lampu merah Joglo, S dan O mengalami tabrakan dengan seorang ibu-ibu dan kemudian O berhasil diamankan warga, sedangkan S berhasil melarikan diri," ungkap Binsar.
Setelah itu, polisi membawa O ke Mapolsek Kembangan untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi, tim kepolisian berhasil mengamankan S dan R di daerah Kota Tangerang.
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.