Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jenjang SMPN Kota Tangerang Buka 27 Juni, Berikut Syarat Mendaftarnya...

Kompas.com - 08/06/2022, 10:32 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah mengumumkan syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang sekolah menengah pertama negeri (SMPN).

PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang sendiri akan dimulai pada 27 Juni 2022.

Syarat pendaftaran PPDB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Berdasarkan keputusan itu, berikut syarat mendaftar PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang:

Syarat Umum

• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

• Memiliki ijazah SD/MI/program kesetaraan paket A/surat keterangan lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (jenjang SD)

• Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)

Baca juga: Syarat PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Tahun 2022

Syarat Khusus

• Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali membuat pakta integritas keabsahan dokumen

• Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur anak berkebutuhan khusus minimal memiliki 80 IQ dan dibuktikan dengan asesmen awal

• Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur berprestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara K2SN, KSN, FL2SN, siswa teladan/berprestasi yang diselenggarakan oleh Dindik Kota Tangerang, PORKOT, FORMI, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Provinsi Banten, Porprov, dan PON, KSM (yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama) dan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan:

a. Menunjukkan sertifikat asli (untuk prestasi ajang K2SN, KSN, FL2SN, siswa teladan/berprestasi yang diselenggarakan oleh Dindik Kota Tangerang, PORKOT, FORMI, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Provinsi Banten, Porprov, dan PON);

b. Meraih prestasi minimal juara 1 di ajang tingkat kabupaten/kota, bagi siswa dari dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;

Baca juga: Cerita Orangtua Jalani Tahap Pra-pendaftaran PPDB agar Anak Bisa Sekolah di Jakarta

c. Meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 tingkat provinsi;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com