Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Aturan Ganjil Genap, Ada Stiker Khusus untuk Difabel

Kompas.com - 08/06/2022, 17:13 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlakuan khusus terhadap aturan ganjil genap bagi penyandang difabel. Mereka dipastikan bisa bebas melintas di kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap dengan menggunakan stiker khusus yang dilengkapi barcode.

Dari barcode itu akan memperlihatkan data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan.? "Hal itu tentunya memudahkan petugas untuk memeriksa dan memastikan stiker digunakan sebagaimana mestinya," dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Dishub DKI Sebut Penerapan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Turunkan Kepadatan Lalu Lintas

Syarat Mendapatkan Stiker Khusus

Masyarakat penyandang difabel akan diberika kemudahan untuk melintasi seluruh ruas jalan di ibu kota tanpa harus mengikuti aturan ganji genap. Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, masyarakat harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Adapun isi surat itu harus memuat beberapa informasi penting, salah satunya nama dan alamat penyandang difabel tersebut. Selai itu, dalam surat permohonan itu penyandang difabel juga diminta untuk mencantumkan kontak yang bisa dihubungi dan menyebutkan alasan kebutuhan stiker.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Baru Berlaku 2 Hari, 908 Kendaraan Kedapatan Melanggar

Dalam surat permohonan itu juga diminta melampirkan sejumlah dokumen penting. Berikut detailnya:

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP bagi penyandang di atas 17 tahun.
  • Fotokopi akta kelahiran jika penyandang di bawah 17 tahun dan fotokopi KTP orangtua/wali.
  • Fotokopi surat izin mengemudi (SIM) jika penyandang membawa mobil sendiri.
  • Fotokopi KTP dan SIM sopir jika tidak bawa mobil sendiri.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan. Satu penyandang berlaku untuk satu kendaraan.
  • Fotokopi rekam medis.
  • Foto seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R.
  • Pendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Alamatnya berada di Komplek Dinas Teknik Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan kode pos 10150.

Baca juga: Cek Pelat Kendaraan! Uji Ganjil-Genap Diperluas di 13 Titik Baru Hari Ini

Setelah surat permohonan dikirim, pemohon akan dihubungi Dinas Perhubungan untuk verifikasi data. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com