JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan tidak mengizinkan pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar menjelang hari raya Idul Adha 2022.
"Kalau sesuai aturan memang tidak diperbolehkan berdagang (di trotoar)," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pedagang yang Datangkan Hewan Kurban dari Luar Tangerang Setelah 26 Juni
Menurut Tumbur, jajarannya akan menertibkan sejumlah pedagang hewan kurban yang terbukti berjualan pada area trotoar jalan di wilayah Jakarta Pusat.
"Nanti kita akan sisir dengan edukatif dan santun terhadap pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," ungkapnya.
Untuk penyisiran lebih lanjut, Satpol PP masih menunggu instruksi dari Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Jika jajaran Pemkot Jakarta Pusat sudah memberi instruksi, maka Satpol PP Jakarta Pusat akan melakukan pengawasan dan penertiban.
"Hingga saat ini, belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangannya. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," kata Tumbur.
Hal senada diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting.
Ia menegaskan, pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar dan area taman.
"Trotoar itu kan buat pejalan kaki jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar, kemudian taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.