Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Terdakwa Bakar Bengkel Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Kaget

Kompas.com - 20/06/2022, 17:31 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa kasus bakar bengkel, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022).

Untuk diketahui, Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022.

Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Senin ini.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengaku kecewa dengan keputusan hakim.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Bakar Bengkel Ditolak PN Tangerang, Ini Alasannya

"Jujur kaget, kami kecewa. Apapun alasannya, selama ini, saat pembantaran juga klien kami sangat kooperatif," kata dia seusai sidang, Senin.

Dosma menilai, penahanan Mery seharusnya bisa ditangguhkan. Sebab, Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati yang berusia 2,5 bulan.

Kondisi Mery itu juga telah dijelaskan ke PN Tangerang penangguhan penahanan diajukan.

Dosma menilai, surat dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk penangguhan penahanan Mery juga tak dihiraukan PN Tangerang.

Baca juga: Saksi Sebut Terdakwa Pembakar Bengkel Sempat Ingin Selamatkan Pacarnya yang Terbakar di Dalam Bengkel

"Sudah ada surat dari Komnas PA, tapi tidak dihiraukan, tidak dipedulikan. Ini menjadi catatan penting dari instansi terkait," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang menolak penangguhan penahanan karena alasan yang diajukan oleh Mery hanya untuk menyusui.

"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," ucap Ketua Majelis Hakim Yularti, dalam sidang.

Mery dinilai dapat menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.

Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika Mery yang berada dalam keadaan sakit.

Baca juga: Sebelum Kebakaran Bengkel di Tangerang, Saksi Sebut Korban Masuk dengan Tergesa-gesa

"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit, (penanggungah penahanan dikabulkan)," paparnya.

Sebagai informasi, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com