DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RS (41) ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Masjid Nurul Yakin, RT 01 RW 07, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Senin (20/6/2022) petang.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi mengatakan, kejadian bermula ketika pemilik motor meninggalkan kendaraannya yang terparkir di depan rumah.
Kemudian, pelaku mencoba menggasak kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Akan tetapi, aksi pelaku keburu digagalkan warga setempat dan pelaku berhasil ditangkap.
"Jadi modusnya pelaku melakukan pencurian ketika pemilik tidak ada di tempat, tapi pelaku sudah ditangkap warga," kata Yogi kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Avanza Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Dekat Stasiun Tambun, Satu Orang Meninggal Dunia
Dikatakan Yogi, pelaku juga sempat dihakimi warga setempat sebelum diamankan pihak kepolisian.
"Iya (dihakimi warga), ada beberapa luka tapi sudah dibawa ke rumah sakit dan diobati. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek," ujar Yogi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor matic dan kunci letter T.
"Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor honda genio (milik korban), satu kunci shock, satu buah kunci T," kata Yogi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Yogi pelaku mengaku melakukan aksi pencuriannya seorang diri.
Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun
Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan pelaku melakukan aksi kriminal tersebut di waktu dan tempat lain.
"Iya (pelalu beraksi seorang diri), tapi kami masih dalami dan lakukan pengembangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.