JAKARTA, KOMPAS.com - Sharon Wicaksono mengungkapkan rasa leganya setelah PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyatakan bahwa penggunaan listrik di rumahnya sesuai dengan daya yang terpasang.
"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ujar Sharon dikutip dari keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Kemudian, Sharon mengucapkan apresiasinya kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka, dan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kami sebagai pelanggan," ungkapnya.
Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai
Menurut Sharon, PLN telah sangat terbuka dan menerima kritik dari para pelanggan.
"Kita sebagai pelanggan lebih aktif saja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," tuturnya.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur sebelumnya mengatakan, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran kilowatt-jam (kWh) meter.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya.
"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.
Baca juga: Sekjen Kemendagri: Kemiskinan Ekstrem di DKI Jakarta 132.345 Jiwa, Perlu Perhatian Khusus
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon Wicaksono tidak dinyatakan bersalah dan tidak berhak menanggung denda Rp 68 juta.
Sebagai informasi, Sharon sebelumnya telah mengunggah kronologi ia dijatuhi denda Rp 68 juta oleh PLN melalui akun Instagram @Sharonwicaksono.
Denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Sharon menceritakan, awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima, Ini Respons Penggugat
Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta Sharon membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.