Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega

Kompas.com - 22/06/2022, 18:20 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sharon Wicaksono mengungkapkan rasa leganya setelah PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyatakan bahwa penggunaan listrik di rumahnya sesuai dengan daya yang terpasang.

"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ujar Sharon dikutip dari keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Kemudian, Sharon mengucapkan apresiasinya kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka, dan mengedepankan keselamatan masyarakat.

"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kami sebagai pelanggan," ungkapnya.

Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai

Menurut Sharon, PLN telah sangat terbuka dan menerima kritik dari para pelanggan.

"Kita sebagai pelanggan lebih aktif saja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," tuturnya.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur sebelumnya mengatakan, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran kilowatt-jam (kWh) meter.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya.

"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.

Baca juga: Sekjen Kemendagri: Kemiskinan Ekstrem di DKI Jakarta 132.345 Jiwa, Perlu Perhatian Khusus

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon Wicaksono tidak dinyatakan bersalah dan tidak berhak menanggung denda Rp 68 juta.

Sebagai informasi, Sharon sebelumnya telah mengunggah kronologi ia dijatuhi denda Rp 68 juta oleh PLN melalui akun Instagram @Sharonwicaksono.

Denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.

Sharon menceritakan, awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima, Ini Respons Penggugat

Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta Sharon membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com