Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga dan Pacarnya Ikut Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Disebut Sangat Tertekan

Kompas.com - 24/06/2022, 15:28 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kondisi tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, disebut baik-baik saja.

Namun, secara psikologis, Indra Kenz disebut tertekan karena keluarga dan pacarnya ikut terseret kasus yang menjeratnya.

"Tertekan sekali karena Pak Rudi (Rudiyanto Pei/ayah pacarnya), Vanessa Khong (pacarnya), dan Nathania Kesuma, adik kandungnya, sebagai tersangka dalam hal ini," ujar pengacara Indra Kenz, Brian Praneda, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mobil hingga Jam Tangan Mewah Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel sebagai Barang Bukti, Nilainya Mencapai Rp 67 Miliar

Brian menuturkan, Rudiyanto Pei tidak ada hubungannya dengan kasus Binomo yang menjerat Indra.

Rudi yang berprofesi sebagai kontraktor, kata Brian, hanya merenovasi bangunan rumah milik Indra Kenz secara profesional.

Selain itu, menurut Brian, kliennya tidak memiliki iktikad buruk dengan mengajak para korban untuk ikut trading Binomo.

"Tapi ya sampai dengan saat ini kami optimistis bahwa Indra Kenz tidak ada satu pun niat atau iktikad jahat untuk merugikan orang lain. Sifatnya edukasi dan berbagi pengalaman yang dia lakukan saja di YouTube," kata Brian.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Tangsel Beserta Barang Bukti Mobil Mewah

Brian juga menepis kabar Indra Kenz akan segera bebas dari tahanan. Brian menegaskan bahwa masa tahanan kliennya selama 120 hari sudah selesai, tetapi bukan berarti Indra bebas dari tuntutan hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).

Oleh karena itu, pelimpahan tahap II dilakukan pada hari ini dengan penyerahan barang bukti dan tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel.

Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap, Korban Binomo Akan Demo di Kejagung

Adapun Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com