TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyerahkan berkas pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Penyerahan berupa barang bukti dan tersangka Indra Kenz berlangsung pada Jumat (24/6/2022).
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, total keseluruhan barang bukti yang diserahkan senilai Rp 67 miliar.
Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Jakarta Hanya 9 Persen, Walhi: Penerbitan IMB Harus Dibatasi
"Semua sekitar Rp 67 miliar. Terdiri dari dokumen-dokumen, mobil, jam tangan, sertifikat rumah, dan uang," ujar Karta kepada awak media di Kejari Tangsel, Jumat.
Ada 12 jam tangan mewah milik Indra Kenz yang diserahkan, yaitu merek Richard Mille, Rolex, dan Patek Philippe. Total nominal 10 dari 12 jam tangan tersebut yaitu sekitar Rp 2,4 miliar.
Kemudian dua unit mobil mewah dengan merek Ferrari dan Tesla berwarna biru juga diserahkan ke kejaksaan.
Lalu, sertifikat tanah yang berada di Medan dan Deli Serdang, dan uang tunai sekitar Rp 5,3 miliar.
"Kegiatan hari ini dari tim penyidik dan juga perbankan melimpahkan berkas perkara atas nama Indra Kenz yang dinyatakan sudah P21 kemarin," kata Karta.
"Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dan sedang berlangsung pengecekan barang bukti. IK (Indra Kenz) sudah diserahkan ke sini, sedang proses," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyatakan bahwa berkas perkara Indra Kenz , sudah lengkap atau P21.
"Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Menurut Ketut, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.