JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, konten promosi minuman keras (miras) diduga bernada penistaan agama yang diunggah oleh Holywings Indonesia bertujuan untuk menarik pengunjung.
Sebab, penjualan di sejumlah cabang Holywings masih di bawah target 60 persen.
"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca juga: 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo Miras Bernada Penistaan Agama
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami keterangan enam orang tersangka untuk mengetahui motif lain, termasuk pemilihan nama Muhammad dan Maria sebagai sasaran promosi miras.
"Kami masih dalami motif lainnya kenapa menggunakan nama Muhammad dan Maria, sedangkan ada nama-nama lain. Saat ini kami sampaikan motif awal untuk menarik pengunjung," kata Budhi.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka buntut dari poster promosi miras bernada penistaan agama.
Keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dalam Promo Miras, Ini Jabatan dan Perannya
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Keenam tersangka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.
Sementara itu, tersangka NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Tersangka DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM adalah admin tim promo, dia betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Baca juga: Holywings Minta Maaf Atas Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukannya, Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.