JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa peserta unjuk rasa dari Universitas Indonesia dan sejumlah universitas lainnya telah tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mahasiswa Universitas Indonesia datang menggunakan bus dan berkumpul di Jalan Gerbang Pemuda, tepatnya di depan Gedung TVRI.
Para peserta aksi unjuk rasa datang membawa sejumlah atribut demo, seperti bendera serta spanduk yang berisikan tuntutan mereka.
Sementara itu, polisi lalu lintas belum melakukan penutupan jalan di ruas Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi yang berada tepat di depan Gedung DPR/MPR RI.
Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi terpantau normal dan jalanan masih dapat dilintasi pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca juga: Demo RKUHP di Gedung DPR/MPR RI, BEM UI Kerahkan 250 Massa Aksi
Aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Selasa 21 Juni 2022.
"Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia BEM (UI) Bayu Satria Utomo dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Bayu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI, tidak sama sekali merespons suara mahasiswa yang sebelumnya berdemonstrasi di Patung Kuda.
Sejumlah tuntutan mahasiswa adalah mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
"Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," ungkapnya.
Baca juga: Tuntutan soal RKUHP Belum Dipenuhi, Mahasiswa Siap Bikin Demo yang Lebih Besar dari 2019
Kemudian mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu.
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
"Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.