Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jendela KRL Pecah Dilempari Batu di Antara Stasiun Tanah Abang-Duri

Kompas.com - 06/07/2022, 19:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden pelemparan batu terhadap KRL Commuter Line kembali terjadi, Rabu (6/7/2022) pagi. 

KRL dengan nomor KA 12437 yang tengah melintas di antara stasiun Tanah-Abang dan Stasiun Duri dilempari dengan batu hingga menyebabkan kaca pada gerbong pecah.  

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, peristiwa pelemparan batu itu terjadi pukul 08.00 WIB pagi tadi. 

"Akibat tindakan vandalisme tersebut, menyebabkan kaca pintu di kereta ke-4 dari belakang tersebut pecah," kata Leza dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022). 

Baca juga: Penjelasan KCI soal Penumpang Diturunkan karena Ngobrol di KRL

Dalam video yang beredar, tampak kaca KRL tersebut pecah cukup besar. Pecahan kaca  tampak berceceran di lantai gerbong hingga kursi penumpang.

Di atas kursi itu, terlihat juga sebongkah batu yang diduga digunakan untuk melempari KRL.

Reza mengatakan, tidak ada korban jiwa atau luka akibat pelemparan batu itu. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Petugas Pengawal KRL dan Petugas On Train Cleaning dengan sigap menjaga jendela yang pecah dan membersihkan serpihan kaca akibat pelemparan tersebut.

 

Untuk tetap melayani pengguna, sarana yang mengalami aksi vandalisme tersebut ditukar dengan menggunakan rangkaian yang baru di Stasiun Manggarai.

"Sementara itu, petugas keamanan dan petugas terkait Stasiun Duri segera menuju lokasi pelemparan untuk mencari informasi terkait pelaku pelemparan kepada warga sekitar tempat kejadian," kata Leza.

Baca juga: Masa Libur Sekolah, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek di Akhir Pekan Meningkat

Petugas KAI Commuter di lokasi pelemparan juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180, “Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian”.

"KAI Commuter menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," ujar Leza. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com