Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pesantren Riyadhul Jannah Terseret Kasus Pemerkosaan, Kemenag Depok Pastikan Tak Cabut Izin Operasionalnya

Kompas.com - 11/07/2022, 19:01 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok menyatakan tidak mencabut perizinan operasional Pondok Pesantren Yatim Piatu Riyadhul Jannah, Beji, Depok yang tersandung kasus dugaan pemerkosaan belasan santriwati oleh tiga guru dan kakak kelas.

Hal itu dikatakan Kepala Kemenag Kota Depok Asnawi bahwa pihaknya menilai dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh oknum guru yang mengajar tidak tetap.

"Sampai saat ini saya melihatnya belum ada (pelanggaran) karena memang itu kan yang melakukan oknum guru dan gurunya juga bukan guru tetap di situ. Sehingga ini harus kami lihat secara jernih," kata Asnawi saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Pondok Pesantren Depok, Polisi Geledah hingga Periksa Pengasuh Santri

Selain itu, kata Asnawi, izin operasional dapat dicabut jika ada pelanggaran prosedur administrasi di pesantren tersebut.

"Masalah cabut-mencabut nanti kita lihat dari sisi kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan di pesantren itu," ujar dia.

Atas kasus dugaan pemerkosaan tersebut, Asnawi menekankan, Kemenag telah memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kasus tersebut bukan serta merta kesalahan pondok pesantren.

"Asas praduga tak bersalah tetap ada. Tapi jangan disalahkan pondok pesantrennya. Jangan disalahkan Ponpes-nya itu yang ingin saya tekankan," tegas Asnawi.

Asnawi khawatir kasus tersebut dapat mencoreng lembaga pendidikan oleh karena perilaku yang dilakukan oknum guru.

Baca juga: Geledah Kamar hingga Tempat Belajar di Pondok Pesantren Depok, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pemerkosaan...

"Jangan sampai pesantren itu sebagai lembaga pendidikan agama menjadi jelek, kemudian tahu-tahu kita tutup ada kesalahan," imbuh dia.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren tersebut.

Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan ustaz sekaligus pengajar di pondok pesantren tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang santri laki-laki senior atau kakak kelas daripada korban.

Namun, polisi belum membeberkan identitas dari para tersangka.

Baca juga: 3 Ustaz Tersangka Kasus Pemerkosaan di Pesantren Depok, Keluar Asrama Sejak 2021

Kuasa hukum korban, Megawati, mengatakan bahwa terdapat 11 santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan.

Namun, baru lima orang yang berani melaporkan kejadian tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com