TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (12/7/2022).
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
"Betul, (sidang kasus kebakaran lapas) jam 13.00 WIB di ruang 1," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menuturkan, sidang pada hari ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyampaikan tuntutannya terhadap empat terdakwa. Kata Arief, para terdakwa bakal dihadirkan langsung dalam sidang kali ini.
"Agenda hari ini pembacaan tuntutan. Rencananya (para terdakwa) dihadirkan," kata dia.
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut, seperti eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Baca juga: Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Adapun keempat terdakwa telah didakwa dalam sidang perdana pada 25 Januari 2022.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Sementara itu, terdakwa Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasarkan dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.