JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi kemungkinan banding atau tidak atas PTUN Jakarta.
"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kami sampaikan ya. Apakah kami nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di kawasan Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Kendati demikian, Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan para buruh mendapatkan penghasilan yang cukup agar sejahtera.
Namun, ia juga menegaskan akan tetap memberi perhatian dan mengakomodasi keinginan para pengusaha di Ibu Kota.
Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies Tak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
"Prinsipnya dalam penetapan UMR dan UMP kami bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," ujar dia.
Riza menjelaskan, apabila kesejahteraan para pekerja membaik maka akan berdampak pula pada kenaikan prestasi dari suatu perusahaan.
"Itu juga salah satu bukti bahwa peningkatan dari UMR-UMP itu seiring dengan peningkatan daripada produksi, peningkatan daripada swasta itu sendiri," ucap Riza.
Sementara itu, sebagai salah satu penggugat, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap bisa duduk kembali bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahas UMP DKI Jakarta.
Mengingat salah satu putusan PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP di angka Rp 4.573.845.
"Dengan putusan majelis seperti ini, ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Pengamat: Pukulan Telak Kekalahan Pekerja
Selain itu, pegawai yang gajinya sudah terlanjur diterapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, tidak menutup kemungkinan gajinya akan turun mengikuti putusan PTUN.
Namun, hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Nah untuk mencari perlindungan agar kami mendapat kekuatan hukum tersebut maka kami melakukan upaya hukum, menguji apakah kebijakan ini sesuai aturan tidak," kata Nurjaman.
"Nah kan sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas Kebijakan Gubernur Nomor 1517," ucap dia.