Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Sikap Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022...

Kompas.com - 14/07/2022, 07:28 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi kemungkinan banding atau tidak atas PTUN Jakarta.

"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kami sampaikan ya. Apakah kami nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di kawasan Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

Kendati demikian, Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan para buruh mendapatkan penghasilan yang cukup agar sejahtera.

Namun, ia juga menegaskan akan tetap memberi perhatian dan mengakomodasi keinginan para pengusaha di Ibu Kota.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies Tak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

"Prinsipnya dalam penetapan UMR dan UMP kami bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," ujar dia.

Riza menjelaskan, apabila kesejahteraan para pekerja membaik maka akan berdampak pula pada kenaikan prestasi dari suatu perusahaan.

"Itu juga salah satu bukti bahwa peningkatan dari UMR-UMP itu seiring dengan peningkatan daripada produksi, peningkatan daripada swasta itu sendiri," ucap Riza.

Ajakan duduk bersama

Sementara itu, sebagai salah satu penggugat, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap bisa duduk kembali bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahas UMP DKI Jakarta.

Mengingat salah satu putusan PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP di angka Rp 4.573.845.

"Dengan putusan majelis seperti ini, ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Pengamat: Pukulan Telak Kekalahan Pekerja

Selain itu, pegawai yang gajinya sudah terlanjur diterapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, tidak menutup kemungkinan gajinya akan turun mengikuti putusan PTUN.

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Nah untuk mencari perlindungan agar kami mendapat kekuatan hukum tersebut maka kami melakukan upaya hukum, menguji apakah kebijakan ini sesuai aturan tidak," kata Nurjaman.

"Nah kan sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas Kebijakan Gubernur Nomor 1517," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com