Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Sikap Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022...

Kompas.com - 14/07/2022, 07:28 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Tututan banding

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022) itu.

Presiden KSPI Said Iqbal mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTUN Jakarta.

"Kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan banding ke MA. Kami akan menggelar aksi buruh ke Balaikota DKI Jakarta untuk mendukung Gubernur DKI melakukan banding ke MA," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Selain aksi dukungan ke Balaikota, aksi juga akan digelar di depan kantor PTUN Jakarta. Said Iqbal menilai telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam keputusan terkait UMP Jakarta tersebut.

Baca juga: UMP Turun Jadi 4,5 Juta, Pengamat: Mau Tidak Pemprov DKI dan Pengusaha All Out Redam Inflasi?

"Dan aksi (juga digelar) ke PTUN. Karena telah terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam keputusan UMP DKI ini," kata Said.

Said menyebutkan, aksi itu akan digelar pada Selasa (19/7/2022) dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 buruh.

Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan, penurunan upah di tengah jalan tidak boleh dilakukan. Menurut dia, putusan ini dapat mengakibatkan kekacauan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa buruh sudah menerima upah sebesar Rp 4.641.854 selama 2022 ini, atau berlangsung selama tujuh bulan terakhir.

Jika, upah buruh tiba-tiba menurun, ia menilai buruh pasti tidak akan menerima keadaan ini.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ujar Said.

Ia pun berpendapat, jika ingin memutuskan perubahan UMP, sebaiknya dilakukan sebelum UMP 2022 diberlakukan.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata dia.

Selain itu, Said menilai bahwa keputusan PTUN membingungkan karena dianggap tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

Ia berujar, sejak lama KSPI menolak PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum maka KSPI menolak," tegas Said.

Tak hanya itu, menurut dia, dengan dikabulkannya gugatan Apindo, Said menilai bahwa wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dari kepentingan sesaat para pengusaha.

Jika putusan ini dijalankan, ia menilai akan ada banyak keputusan pemerintah yang akan digugat. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com