Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok, Dapat Atensi Menteri PPPA hingga Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/07/2022, 11:09 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - A, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya DN (11), divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum ((JPU) sebelumnya, yakni pidana 18 tahun penjara.

Adapun vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Nugraha Media Prakasa di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (13/7/2022) petang.

Nugraha menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara dan terdakwa dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti masa pidana selama enam bulan penjara," ujar Hakim Nugraha.

Kasus ayah perkosa anak kandung ini sebelumnya sempat mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sehingga, dalam waktu kurang lebih lima bulan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa A.

Kompas.com merangkum perjalanan kasusnya di sini:

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tak Ajukan Banding

Kronologi terbongkarnya kasus pemerkosaan

Kasus pemerkosaan ini awalnya diketahui oleh istri A, berinsial DH (38). Ia memergoki suaminya yang tengah melakukan kekerasan seksual kepada DN saat mereka semua menginap di rumah orangtua DH.

"Saya tidak menyaksikan (hubungan badan), tapi saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," kata DH.

"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada. Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anaknya. Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkap DH. 

Saat itulah pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban terungkap. Dua hari kemudian, DH memeriksakan kondisi korban ke puskesmas.

"Saya bawa ke puskesmas. Benar alat vitalnya sudah rusak, bengkak, sobek, dan dia mengakui cuma bapaknya sendiri yang melakukan itu, bapaknya tunggal. Berkali-kali," kata DH.

DH telah melaporkan A atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022.

Laporannya terdaftar dengan Nomor: LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya di Depok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com