JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022).
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Singgih Hermawan membenarkan adanya penggerebekan itu.
Dalam insiden itu, polisi menangkap dua orang diduga pemilik narkoba jenis sabu seberat 40 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kemarin di Kampung Bahari kami amankan (tangkap) dua orang. Barang bukti sekitar 40 gram," kata Singgih dilansir dari Antara, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Camat Tanjung Priok: Kampung Bahari Kini Sudah Berubah Total
Singgih menjelaskan kepolisian memerlukan usaha ekstra untuk meyakinkan masyarakat sekitar bahwa mereka tengah berupaya membersihkan Kampung Bahari di Jakarta Utara dari peredaran narkoba.
Singgih mengatakan kepolisian juga telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda di Kampung Bahari untuk membersihkan narkoba dari sana.
Berdasarkan informasi masyarakat, Polres Metro Jakarta Utara menurunkan personel untuk menyelidiki adanya peredaran narkoba tersebut bersama personel gabungan dari Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, Singgih berharap kepada warga Kampung Bahari yang belum tahu, bisa memahami ketika polisi menjelaskan kalau yang ditangkap itu merupakan terduga bandar narkoba.
Baca juga: Polisi Masih Jaga Kampung Bahari Selama 24 Jam Usai Penggerebekan Narkoba
Lebih lanjut, Singgih berujar kedua terduga bandar narkoba tersebut diperkirakan bukan merupakan jaringan bandar narkoba yang dulu pernah digerebek polisi pada Februari.
"Tidak, di sana dia tidak terafiliasi. Di Kampung Bahari itu bandar lokal," kata dia.
Singgih berjanji, walaupun jaringan pada Februari itu masih ada, kepolisian akan terus melakukan penindakan.
Adapun terhadap kedua terduga bandar narkoba, polisi mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya kurungan di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.