JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 orang ditangkap karena mengoplos elpiji ukuran tiga kilogram ke elpiji non-subsidi ukuran 5,5 hingga 50 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, para pelaku mengoplos gas itu di beberapa pangkalan elpiji di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Para pelaku ditangkap pada Kamis (7/7/2022) dengan barang bukti 3.334 tabung elpiji berbagai ukuran, lengkap beserta alat penyuntik gas.
Baca juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik, Agen di Tanah Abang: Barangnya Juga Langsung Langka
"Jadi mereka membeli gas elpiji tiga kilogram (dari agen), kemudian dioplos, isi disuntikan ke tabung-tabung (gas) non-subsidi, ada yang 12 kilogram, ada juga 50 kilogram," ujar Pipit dalam konferensi pers di Pulogebang, Cakung, Jumat (15/7/2022).
Dari 14 pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai koordinator, penyedia lokasi, hingga sopir.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, para pelaku telah mengoplos gas itu dalam empat bulan terakhir.
Namun, polisi masih mendalami berapa lama para pelaku mengoplos gas itu.
"Mereka bilang baru empat bulan, tapi ini bisa saja empat bulan hanya di tempat ini (Pulogebang), dan tempat lain belum kehitung," kata Pipit.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembacok yang Tewaskan Penghuni Kos di Tanjung Priok
"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Nanti jika mereka sudah mencium ada aparat, nanti mereka pindah ke tempat lain," imbuh dia.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.