Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Nilai Anies Harus Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI, Ini 3 Alasannya

Kompas.com - 19/07/2022, 17:50 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai harus mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berujar, ada sejumlah alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengajukan banding.

Alasan pertama, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022, yang menetapkan UMP sebesar Rp 4.641.854, sudah berlaku sekitar tujuh bulan.

"Ada beberapa alasan, yang pertama, UMP 2022 sudah berjalan tujuh bulan lho, dari Januari sampai sekarang," kata Said melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

"Itu rasanya tidak akan mungkin diturunkan di tengah jalan," sambung dia.

Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Akan Berunjuk Rasa di Balai Kota DKI, Ini 3 Tuntutannya

UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai tak mungkin diturunkan karena perusahaan di Ibu Kota sudah menerapkan peraturan itu.

Berdasarkan penilaiannya, Said memberi gambaran bahwa seorang buruh telah diberikan upah sebesar Rp 4.641.854.

Kemudian, jika UMP DKI diturunkan, apakah buruh tersebut harus mengembalikan kelebihan upahnya.

"Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya (pesangon) pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana dengan upah lembur? Kacau (jika UMP DKI diturunkan)," ujar dia.

Baca juga: 500 Buruh Gelar Aksi Demo di Balai Kota DKI Rabu Besok, Konvoi dari Pulogadung

Presiden Partai Buruh itu menyebutkan, jika UMP DKI Jakarta diturunkan pada Januari 2022, hal tersebut kemungkinan masih bisa ditoleransi.

Said melanjutkan, alasan kedua mengapa banding harus diajukan karena Gubernur DKI Jakarta tidak boleh kalah dari putusan PTUN.

Sebab, Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022 merupakan keputusan Anies sendiri.

"Yang ketiga, kenapa kami minta (Anies mengajukan banding), PTUN itu abuse of power. Dia (PTUN) melebihi kewenangannya," ucap Said.

Baca juga: Saat Pemprov DKI Didesak Segera Bersikap atas Putusan PTUN Berkait UMP...

Said menyatakan, PTUN hanya memeriksa gugatan terhadap persoalan administrasi dari sebuah keputusan pemerintah.

Dalam kasus ini, Said menilai, PTUN lantas bertindak bak lembaga pemutus upah minimum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com